STANDAR PELAYANAN AKTA KEMATIAN

Syarat Kematian WNI:

1.   Surat Keterangan Kematian Asli

2.   KTP dan KK asli almarhum

3.   KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup)

4.   Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia min 21th /sudahmenikah/dikuasakan

5.   KTP dan KK pelapor

PelaporanKematianLuarNegeri:

1.   KTP dan KK asli almarhum

2.   KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup)

3.   akta kematian luar negeri dan menunjukkan aslinya (bahasa asing)

4.   Terjemahan asli keBahasa Indonesia dari akta kematian yang berbahasa asing

5.   surat keterangan kematian dari KEDUBES atau KONJEN dan menunjukkan aslinya

6.   passport almarhum lengkap menunjukkan aslinya

7.   Pelapor harus ahli waris langsung usia min 21th /sudah menikah/dikuasakan

Kematian WNA di Kota Semarang:

1.   SKTT asli

2.   Ijin tinggal (KITAP atau KITAS)

3.   Passport lengkap

4.   Surat keterangan kematian asli

5.   Surat nikah, KTP dan KK asli pasangan (jika menikah dengan WNI)

6.   Pelapor harus ahli waris / pemberi kerja dengan surat tugas /dikuasakan

Surat  Keterangan Lahir Mati:

1.   Usia kehamilan sudah ada 28 minggu

2.   Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit

3.   Surat keterangan kematian dari rumah sakit

4.   KTP dan KK orang tua

5.   Surat nikah lengkap orang tua

6.   Pelapor harus orang tua almarhum /dikuasakan

Persyaratan yang harus dipenuhi :

1. Penduduk WNI

    a. surat kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan (asli) atau DPP-5 dari kelurahan bagi yang meninggal di rumah

    b. Surat keterangan kematian dari lurah (asli)

    c.KTP Elektronik dan KK yang bersangkutan

    d. Kutipan akta perkawinan/akta nikah yang meninggal (bagi yang kawin), dengan memperlihatkan dokumen aslinya

    e. Bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya

    f. Surat penyataan/ketetapan hubungan keluarga dengan yang meninggal bermaterai Rp. 10.000,-

    g. Nama dan identitas dua orang saksi yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)

    h. Untuk PNS /Pensiunan dilampirkan SK/Karip

    i. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa

2. Penduduk WNA

    a. Surat kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan (asli)

    b. Surat keterangan kematian dari kepada dinas (asli)

    c. Fotocopy kutipan akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki) dengan memperlihatkan dokumen aslinya

    d. fotocopy kutipan akta perkawinan/ akta nikah yang meninggal (bagi yang kawin) dengan memperlihatkan dokumen aslinya

    e. KTP Elektronik dan KK yang bersangkutan bagi WNA dengan staatus tinggal tetap

    f. SKTT yang bersangkutan bagi WNA dengan status tinggal tetap

    g. Dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi WNA pemegang ijin singgah atau kunjungan wisata 

    h. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa

3. Kematian penduduk WNI di luar negeri dicatatkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak orangtua/ keluarga yang bersangkutan kembali didaerah untuk pemutakhiran data dan penerbitan NIK dengan melampirkan persyaratan :

    a. bukti pencatatan kematian dari negara setempat beserta terjemahannya\

    b. asli KTP dan KK meninggal

    c. Paspor republik indonesia

    d. Fotocopy kutipan akta perkawinan/ akta nikah yang meninggal (bagi yang kawin) dengan memperlihatkan dokumen aslinya

    e. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa