STANDAR PELAYANAN AKTA PERCERAIAN

Persyaratan yang harus dipenuhi :

  1. Salinan putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. KK dan KTP asli suami atau isteri
  3. Kutipan akta perkawinan Asli
  4. Fotocopy Paspor suami atau isteri bagi WNA
  5. Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP penerima kuasa

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya