STANDAR PELAYANAN AKTA PERKAWINAN

SYARAT – SYARAT  PERKAWINAN

A. PERSYARATAN UMUM

1. Keterangan Pemberkatan dari Pemuka Agama (menyusul pada hari H)

2. Akta Kelahiran kedua calon pengantin yang sudah dilegalisir oleh Disdukcapil setempat

3. E-KTP dan KK kedua calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan – Kecamatan kedua calon pengantin

5. Pas Foto Berdampingan 4×6 (4 lembar) background bebas

B. PERSYARATAN KHUSUS 

1. Ijin Komandan (bagi Anggota TNI dan POLRI)

2. Surat /Akta Kematian Suami/ Istri (bagi yg berstatus duda/janda)

3. Akta Cerai Asli Suami / Istri  (bagi yang cerai)

4. Rekomendasi dari Disdukcapil setempat (bagi yang dari luar kota)

5. Ijin Kawin dari Kedutaan (bagi WNA)

6. Passport/visa (bagi WNA)

7. Akta kelahiran & surat baptis diterjemahkan di lembaga resmi (bagi WNA)

CP. 081907164229 ( Khusus perkawinan dan perceraian)

  1. Persyaratan Umum
    • Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah/Kawin bermeterai Rp. 10.000,- dan diketahui RT, RW, Kepala Desa/Lurah setempat
    • Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat mengenai status (N1, N2, N3, & N4) diketahui oleh Camat
    • KK dan KTP (perbesar 100%) calon mempelai yang masih berlaku
    • Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
    • Imunisasi dari dokter/bidan diketahui puskesmas
    • Ijin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI
    • Surat Baptis/Keterangan Anggota Jemaat
    • Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
    • Bagi WNI yang akan melakukan perkawinan dengan WNA, yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi dan Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsul/ Perwakilan Negaranya
    • Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal
    • Bagi perkawinan antar WNA membawa kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan
    • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
    • Pas foto berdampingan ukuran 4×6 (4 lembar) berwarna
  2. Persyaratan Khusus
    • Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (duapuluh satu) tahun harus ada ijin orangtua (N5)
    • Apabila orangtua berhalangan hadir harus ada ijin dari Pejabat yang berwenang
    • Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah 21 (duapuluh satu) tahun apabila tidak mendapat persetujuan orangtua
    • Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah umur 19 (sembilanbelas) tahun bagi pria dan 16 (enambelas) tahun bagi wanita
    • Ijin dari Pengadilan Negeri bila ingin kawin lebih dari 1 (satu) isteri
    • Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan
    • Bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI) harus ada ijin dari Komandan (asli)
    • Bagi WNA melampirkan :
      • Akta Kelahiran yang dilegalisir dan terjemahannya
      • Paspor
      • Visa
      • Dokumen Imigrasi
      • Surat Ijin dari Kedutaan Besar / Perwakilan Negara / Konsulat Jendral Negara Asing (asli) dan terjemahannya
      • Rekomendasi dari Departemen luar Negeri Cq. Ditjen Protokol Konsuler apabila negara asing tidak ada perwakilannya di Indonesia
      • Asli Akta Perceraian bagi yang  pernah menikah
      • Akta Kematian dan Akta Perkawinan bagi yang pernah kawin yang salah satunya meninggal dunia, dengan memperlihatkan aslinya
    • Bagi mempelai yang berlainan wilayah dilengkapi dengan hasil Pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan
    • Bagi pendaftaran yang kurang dari 10 (sepuluh) hari harus ada Ijin/Dispensasi Perkawinan dari Camat
    • Perjanjian Kawin apabila kedua mempelai menghendaki dan harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri
    • Bagi mempelai yang berdomisili di luar Daerah harus ada persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana yang mengelola Administrasi Kependudukan daerah asal atau tempat domisilinya
    • Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP penerima kuasa
    • Penetapan Pengadilan bagi Calon Mempelai yang berbeda agama