SYARAT – SYARAT  PERKAWINAN

Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI

a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Kutipan Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir calon mempelai
c. Foto Berdampingan ukuran 4×6 berwarna, background bebas
d. KTP-el
e. Kartu Keluarga
f. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan kutipan akta kematian pasangannya
g. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian

Pencatatan Perkawinan Orang Asing Di Wilayah NKRI

a. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.
b. Foto berdampingan ukuran 4×6 berwarna, background bebas
c. Dokumen Perjalanan ( Paspor )
d. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
e. Izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya
f. Akta kelahiran dan terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah tersumpah (Asli)
g. KTP-El Asli
h. KK Asli