STANDAR PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)

Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin

b. Kartu Keluarga

c. Kutipan Akta Kelahiran

Catatan: Datang langsung ke TPDK Kecamatan Domisili untuk melakukan perekaman KTP-el.

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

a. Surat Keterangan Pindah (jika terjadi pindah datang)

b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)

c. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)

d. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

Penerbitan KTP-el Baru Untuk Orang Asing

a. Kartu izin tinggal tetap (KITAP)

b. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin

c. Kartu Keluarga

d. Dokumen Perjalanan

Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing

a. Surat Keterangan Pindah (jika pindah datang)

b. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data)

c. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)

d. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)

e. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

 cara daftar online : Youtube  KTP DAN KIA DUKCAPIL KOTA SEMARANG