Berita
?Panggilan – panggilan untuk adik-adik yang berusia 16th+

Kalian sudah bisa melakukan perekaman data untuk E-KTP nih.

Caranya gampang banget, tinggal datang ke Kantor Disdukcapil atau Kantor TPDK di Kecamatan domisili dan bawa dokumen persyaratan berupa fotocopy Akta Kelahiran dan fotocopy Kartu Keluarga, nah setelah proses perekaman data, tunggu hingga usia 17th, E-KTPmu akan diantar petugas ke rumah. Asyik kan ?

??? ??????, semua pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang ??????.