Pertanyaan : Bagaimana cara untuk melakukan Konsultasi dan Pengaduan mengenai pelayanan dokumen-dokumen kependudukan?

Jawaban : Konsultasi dan Pengaduan dapat dilakukan di tempat pengaduan di Kantor DISDUKCAPIL Kota Semarang, melalui layanan via Whatsapp di nomor 089676309299, atau melalui media sosial Instagram @disdukcapilkotasemarang.

Pertanyaan : Apakah bisa cetak ulang jika KTP rusak, Apa syaratnya?

Jawaban : Bisa, silakan datang ke Kantor Dinas atau Kantor Unit Layanan Adminduk terdekat sesuai domisili dengan membawa KK dan KTP yang rusak.

Pertanyaan : Kak, kalau mau buat KTP untuk warga yang termasuk kategori warga rentan, gimana ya caranya?

Jawaban : Bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori warga rentan (seperti lansia, disabilitas, orang sakit, atau hambatan mobilitas lainnya), proses perekaman dan penerbitan KTP-el tetap dapat dilakukan dengan layanan jemput bola dari Dinas Dukcapil Kota Semarang.
Caranya : Kirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, Setelah surat diterima, petugas Disdukcapil akan menghubungi untuk menjadwalkan kunjungan ke lokasi warga guna melakukan perekaman KTP-el secara langsung.

Pertanyaan : Mengapa tampilan Kartu Keluarga (KK) sekarang berbeda dan ada barcode-nya?

Jawaban : Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lainnya kini menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, dan dilengkapi dengan kode QR atau barcode sebagai pengaman. Masyarakat dapat mencetak dokumen tersebut secara mandiri (print mandiri) setelah menerima file-nya dalam bentuk PDF resmi dari Disdukcapil. Dokumen hasil print mandiri ini sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen bermeterai basah.

Pertanyaan : Bagaimana Cara Mengurus KTP Pemula?

Jawaban : Bagi warga yang akan mengurus KTP Elektronik (KTP-el) pemula, berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah yang perlu disiapkan:

Persyaratan Dokumen:

  1. Formulir Permohonan KTP Elektronik
    (dapat diperoleh di kantor layanan adminduk)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran

Langkah Pengurusan:

  1. Datang ke kantor unit layanan administrasi kependudukan (adminduk) terdekat sesuai domisili.
  2. Lakukan perekaman data kependudukan seperti sidik jari, iris mata, dan foto wajah.
  3. Setelah proses perekaman selesai, KTP-el akan dicetak sesuai prosedur dan waktu yang ditentukan oleh petugas.

📝 Catatan: Perekaman data bisa dilakukan mulai usia 16 tahun namun untuk pencetakan KTP El diberikan pada saat sudah berusia 17 tahun

Pertanyaan : Mengapa Pengajuan Saya di Aplikasi Si D’nok Selalu Ditolak?

Jawaban : Apabila pengajuan Anda di aplikasi Si D’nok mengalami penolakan secara terus-menerus, berikut langkah yang dapat Anda lakukan :

  1. Periksa keterangan penolakan yang tertera pada aplikasi. Di sana akan dijelaskan alasan berkas Anda ditolak.
  2. Ikuti arahan atau pesan yang tercantum, lalu lakukan perbaikan atau revisi dokumen sesuai dengan petunjuk.
  3. Jika Anda sudah melakukan revisi sesuai arahan namun pengajuan masih tetap ditolak, disarankan untuk berkonsultasi melalui media sosial @disdukcapilkotasemarang , WA 089676309299, atau datang langsung ke kantor dinas atau unit layanan adminduk terdekat.