Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

Isikan data dibawah

(Email tidak akan ditampilkan)
(Telepon tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

rachmad (2024-10-04 11:07:06)

siang…mau tanya untuk pengajuan akte kematian untuk data orang tua itu data orang tua yang meninggal atau data orang tua pelapor (yg meninggal bapaknya pelapor) mohon informasinya…trimakasih

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Data orang tua yang meninggal

Khikma aulia nisa (2024-10-03 17:49:48)

maaf mau tanya saya sudah online lwt Sdenok perihal pengajuan keluar tapi sampai sekarang pengajuanya belum d verifikasi
dr pihak kecamatan d suruh nunggu barcode tp sampai sekarang blm menerima barcode

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

bisa diinformasikan kode pengajuannya?

danang hadi wijaya (2024-10-03 15:14:09)

mengapa proses perpindahan keluar secara online sama sulitnya dengan manual, katanya semua kepengurusan dokumen akan dipermudah…

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

bisa diinformasikan kesulitannya dimana nggih?

Meilani cahyaningsih (2024-09-26 10:53:58)

Selamat pagi Ijin bertanya saya mau pindah kk ikut suami di luar kota semarang, persyaratan apa saja kiranya yg dibutuhkan untuk mengurus lewat aplikasi si d’nok ?

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan ajukan melalui Si D'nOK atau aplikasi IKD, upload KK, KTP, buku nikah. Terimakasih

Melia (2024-09-26 10:21:23)

Halo saya ada pengajuan perubahan perbaikan data KK di sidenok dari hari selasa 24 september 2024
Sebelumnya sy sudah ke capil kangguru namum oleh satpam diminta via online
Dan langsung saya ajukan
Sampai saat ini kok status terkirim terus tidak ada update verifikasi
Terimakasih
Untuk proses berapa lama ya?

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa diinformasikan kode pengajuannya?

Melia (2024-09-26 08:54:13)

Halo Dukcapil Semarang

Saya sebagai warga semarang, mohon bantuannya untuk mengurus perbaikan KK saya, karena data anak dan orang tua saya tercetak tidak jelas.
Dari tanggal 24/9/2024 saya sudah ke kantor dan disuruh untuk via online, tapi sampai sekarang tidak ada proses sama sekali di aplikasi denok, hr ini saya WA juga tidak ada jawaban, mohon visi nya untuk warga

Terima kasih

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa dibantu menginformasikan kode pengajuannya?

Sandra novita sari (2024-09-23 11:46:13)

Halo dukcapil.. Ijin bertanya.. Untuk proses perpanjang kia anak bagaimana prosedur nya? Bisa via online atau harus datang ke dukcapil.. Terimakasih

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan ajukan melalui online Si D'nOK dan pilih menu Kartu Idenetitas Anak, upload KIA lama, foto anak. Terimakasih

Sndi (2024-09-21 18:19:38)

Selamat malam
Ijin bertanya
Sy telah membuat akta kelahiran dan sekalian kia anak
Sudah dapat email dari siak tpi barcode tidak bisa discan. Saat sy buka aplikasi ikd juga tidak bisa di download atau screenshoot. Lalu bagaimana cara untuk mencetak sendiri. Terimakasih

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Kiriman email yang berisi barcode, silakan didownload, disimpan atau dicetak secara mandiri, Tutorial cara download bisa dicek di feed instagram Dukcapil Kota Semarang. Terimakasih

Merilyn Sieneta Rahardjo (2024-09-11 13:17:23)

Halo dengan duscakpil semarang untuk pengurusan visa study saya di perancis. saya mau tanya untuk legalisir Akta lahir proses nya bagiamana ya? Karena saya mau gunakan legalisir nya untuk pengajuan appostile

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang ke Kantor Dukcapil Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang, dan ajukan permohonan legalisir Akta Kelahiran. Terimakasih

Agung (2024-09-11 08:03:44)

Selamat pagi. Saya ingin tanya. Saya dan istri ingin membuat KK baru di alamat baru (kontrak), saya asli Semarang dan istri asal luar Semarang. Apa saja berkas yang diperlukan? Jika melalui online, apakah berkas aslinya akan diminta ketika cetak KTP & KK baru di kantor dukcapil? Terima kasih sebelumnya.

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Persyaratan : SKPWNI (bagi yang pindah dari luar kota) dan KTP, KK & KTP (bagi pasangan yang berasal dari Kota Semarang), buku nikah halaman lengkap, surat pernyataan penggunaan alamat kependudukan (dapat didownload di Si'Dnok melalui akses webbrowser). Ijazah terakhir, SK Pekerjaan, dll (optional, jika ada perubahan data dari data sebelumnya). Jika proses pengajuan sudah selesai dan sudah menerima email berisi barcode, silakan datang ke Kantor TPDK Kecamatan domisili untuk mengajukan cetak KTP dengan membawa KK terbaru dan KTP asli yang lama. Terimakasih

Asifa (2024-09-11 00:05:47)

Saya dan suami hendak membuat KK baru dengan alamat baru. Saya dari luar kota, dan suami asli Semarang. Persyaratannya apa saja untuk diurus lewat aplikasi? Apakah diminta berkas asli ketika cetak KTP di kantor disdukcapil? Terima kasih.

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan ajukan melalui online Si D'nOK dengan persyaratan : SKPWNI (bagi yang pindah dari luar kota) dan KTP, KK & KTP (bagi pasangan yang berasal dari Kota Semarang), buku nikah halaman lengkap, surat pernyataan penggunaan alamat kependudukan (dapat didownload di Si’Dnok melalui akses webbrowser). Ijazah terakhir, SK Pekerjaan, dll (optional, jika ada perubahan data dari data sebelumnya). Jika proses pengajuan sudah selesai dan sudah menerima email berisi barcode, silakan datang ke Kantor TPDK Kecamatan domisili untuk mengajukan cetak KTP dengan membawa KK terbaru dan KTP asli yang lama. Terimakasih

Arofik (2024-09-10 15:18:40)

Saya pernah melakukan permohonan pindah domisili dari Semarang ke Demak. Namun tidak saya lanjutkan atau belum saya ajukan ke disdukcapil Demak. Apakah bisa saya melakukan permohonan batal pindah

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang ke Kantor Dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang dan ajukan pembatalan pindah. Terimakasih

FERI SETIAWAN (2024-09-09 12:06:38)

Saya ingin memasukan anak saya yang baru lahir tgl 20 agustus 2024 tapi di menu aplikasi si dinok g ada menu penambahan anggota keluarga

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Jika sudah diajukan permohonan Akta Kelahiran, tidak perlu pengajuan penambahan anggota keluarga di KK, karena pengajuan Akta Kelahiran akan mendapat dokumen Akta Kelahiran, KK dan KIA. Terimakasih

Amanah (2024-09-06 00:10:36)

Ijin bertanya, saya mengajukan pembuatan akte kelahiran anak saya melalui aplikasi sid Nok,dan alhamdulillah cepat sekali. 4 hari jadi. Namun setelah saya cek, ditempat lahir anak saya tertulis kota semarang, kok tidak hanya semarang tulisannya, seperti yang sudah sudah..
Pertanyaan saya, apakah memang sekarang tertulis seperti itu? Atau saya yang salah saat input data rersebut ya

Dan ini saya mau pengajuan ubah data, tp saya takut dimarahi hehehhe soalnya baru kemaren jadi. Eh sehari setelahnya udah pengajuan lagi.

Terima kasih kota semarang..saya pendatang namun love love sekebon sama kota semarang. Segalanya sat set

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Sesuai dengan peraturan yang baru, penulisan tempat terjadinya peristiwa (dalam hal ini kelahiran) ada penambahan kata KOTA / KABUPATEN. Terimakasih

Rahasia (2024-09-04 23:01:34)

Selamat pagi,
Saya ingin bertanya, bagaimana jika ada kasus seperti ini.
Sinta sekarang berusia 55 tahun, dulu waktu sinta berusia 30an pernah punya masalah sehingga ia marah dan membakar berkas2nya (ktp,kk, surat kelahiran,dll). Dan sekarang sinta ingin mengurus surat2 tersebut namun tidak ingat nomor ktp, dan berkas2 lainnya. Sinta selama ini tinggal di gubug dan tidak aktif di lingkungan RT, seingat Sinta berkas2nya terakhir domisili kalimantan dan belum mendaftarkan ke semarang. Apakah bisa di isia 55 tahun ini, Sinta mengurus berkas2nya? Dan bagaimana urutan prosedurnya serta apa saja yang diperlukan ?

Terima kasih

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan datang ke kantor dinas Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang untuk dilakukan pengecekan biometrik. Terimakasih

Sri wahyuni (2024-09-04 22:52:33)

Apakah membuat akte lahir anak yg sudah berusia 5 tahun harus ke dukcapil atau bisa ke tpdk

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan ajukan di SiD'nOK dan pilih menu AKTA KELAHIRAN, upload KK KTP orang tua, buku nikah halaman lengkap, surat keterangan lahir asli berstempel basah, KTP saksi (berusia min 21th / sudah menikah selain orang tua bayi). Terimakasih

Elisa (2024-09-04 19:17:11)

Selamat malam, mohon ijin bertanya apakah ada program khusus untuk pelajar dalam pembuatan KTP baru,sesuai himbauan dari KPU saat memberi sosialisasi di sekolah agar anak2 segera membuat KTP bagi yg sudah berusia 17th guna ikut dalam pemilihan kepala daerah
Mengingat jam kerja dukcapil bersamaan dengan jam KBM anak² sekolah mohon kiranya ada cara untuk memudahkan anak² dalam membuat KTP

Nb : syarat utama yg harus dibawa ke dukcapil saat pembuatan KTP apa saja

Demikian saya sampaikan atas perhatian dan respon nya,saya ucapkan terima kasih

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Saat ini Disdukcapil Kota Semarang sudah mengagendakan perekaman data KTP-El Pemula dengan mendatangi SMA/SMK di Kota Semarang. Terimakasih

Yoga (2024-09-03 14:30:00)

Agar bisa memperoleh surat pindah antar kecamatan dalam kota Semarang, syaratnya apa saja? Terima kasih sebelumnya.

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan ajukan melalui online Si D'nOK dan pilih menu PERPINDAHAN KELUAR dan upload KK, KTP, Buku nikah halaman lengkap / akta cerai (jika memiliki). Terima kasih

Nani Bekti Yuliana (2024-09-03 09:06:21)

Assalamualaikum
Disini saya hanya ingin kasih komentar tentang pelayanan Disdukcapil Semarang
Efisien waktu karena serba online, saya merasa sangat terbantu dengan fasilitas yang tersedia di Disdukcapil Semarang.
Saya pas Dateng sekita bulan Agustus 2024 untuk urusin Kepindahan & pembuatan KK baru.
Petugasnya pun ramah dan mengedukasi dengan jelas sehingga saya paham.
The best pelayanan Disdukcapil Semarang.
Bintang 5 untuk pelayanan Disdukcapil Semarang

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Waalaikumsalam, Terimakasih atas apresiasinya. Apresiasi Ibu merupakan motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan optimal.

yogi kusuma (2024-08-30 18:31:47)

Mau tanya saya sudah mengurus akta kelahiran by online sidenok, tapi cara untuk memasukkan anak saya ke kk saya itu bagaimana? tidak ada menunya di si denok, mohon jawabannya

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Jika sudah mengajukan permohonan AKTA KELAHIRAN, silakan tunggu hingga status pengajuan SIAP DIAMBIL dan sudah menerima email yang berisi barcode Akta Kelahiran dan KK terbaru, yang dapat didownload dan dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS A$. Terimakasih

Lukluk Amanati (2024-08-27 07:38:45)

Saya warga kota semarang, namun akte kelahiran di demak, apakah saya bisa legalisur akta kelahiran di disdukcapil kota semarang?

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Bisa jika KK dan KTP sudah berdomisili di Kota Semarang. Terima kasih

Aris (2024-08-22 14:54:33)

Bagaimana cara mendapatkan skp wni??
Saya hendak mengurus kk setelah menikah
Perpindahan keluar berkas sudah siap ambil
Hendak mengurus berkas kedatangan butuh skp wni

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Apakah sudah menerima email yang berisi barcode dari siakonline?

jannung kusdiantoro (2024-08-21 09:13:12)

selamat pagi, saya hendak cetak ulang E-KTP karena milik saya rusak. apakah bisa?

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Domisili KTP dimana nggih?

Fauzan meganuari (2024-08-18 17:56:16)

Saya mau masukin nama anak saya d kk caranya gimana ya dan sarat”nya apa saja.trimakasih

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Sudah diajukan untuk permohonan Akta Kelahirannya?

Gebrina (2024-08-06 22:22:10)

Apakah saya bisa mengajukan dokumen translasi ke bahasa inggris untuk akta kelahiran? Bagaimana caranya? Terima kasih

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Akta kelahiran terbitan tahun berapa ka?

suci (2024-08-05 08:32:37)

kenapa tidak ada pelayanan online untuk mengurus KTP yang hilang?
mohon difasilitasi
terimakasih

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon maaf untuk pengajuan cetak KTP hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor dukcapil. Terimakasih

Aletha (2024-08-04 00:48:33)

anak saya lahir di rs.Semarang tapi saya dan suami asli orang grobogan saat buat akte kelahiran untuk anak saya apakah tempat tanggal lahirnya harus tertulis semarang bukam grobogan.dan sekarang aktenya tertulis tempat tanggal lahirnya di semarang bisakah saya ganti di Grobogan

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk penetapan dan penulisan tempat lahir adalah berdasarkan dari surat keterangan lahir yang dilampirkan pada saat pengajuan. Terimakasih

fuad (2024-08-03 21:35:25)

bagaimana cara menambah anggota baru(bayi) pada KK di aplikasi si denok

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Apakah sudah diajukan permohonan akta kelahiran? jika sudah tidak perlu pengajuan penambahan KK tersendiri karena jika permohonan akta kelahiran sudah selesai proses, maka akan otomatis mendapat email yang berisi barcode akta kelahiran, KK dan KIA. Terimakasih

ison lateef (2024-07-30 14:28:36)

apa akta kematian bisa di cetak sendiri? kalau bisa bagaimana caranya untuk dapat file pdf nya?

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Pengambilan dokumen akta kematian hanya bisa dilakukan di kantor dukcapil kecamatan domisili. Terimakasih

Indah prasetyowati (2024-07-29 11:32:18)

Siang pak, saya mengajukan ke d’nok untuk kedatangan. Sudah hampir 1 bulan, kenapa status pengajuan terkirm trs. Itu kenapa ya???

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon maaf bisa dibantu kode pengajuannya?

Esti ari utami (2024-07-24 09:14:11)

Pak bila ada kesalahan dalam penulisan status perkawinan di KK , proses pembetulannya bagaimana ?

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Kesalahannya seperti apa ka?

Dony permanasari (2024-07-23 07:03:40)

Bikin surat pindah dari semarang k kabupaten Tangerang

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan ajukan melalui online Si D'nOK dan pilih menu PERPINDAHAN KELUAR, upload KK, KTP, buku nikah/cerai (jika memiliki) Terimakasih

JUNI (2024-07-22 11:25:07)

Selamat siang pak, saya sudah terdaftar di web sidnok, setelah saya masuk mau melakukan pengajuan pindah tempat, kabupaten saya kok gak ada, dan tidak bisa di ganti, adanya kota semarang bukan kabupaten semarang

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon maaf NIK saat ini domisili di Kota Semarang atau Kabupaten Semarang?

SUTEJO (2024-07-17 16:05:32)

bagaimana cara mengambil akta kelahiran,akta kematian ato yang lainnya yang telah selesai di proses ???
apa syarat untuk pengambilan tersebut, terima kasih

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk pengambilan dokumen akta kematian, jika status pengajuan sudah berstatus SIAP DIAMBIL, silakan datang ke kantor Dukcapil Kecamatan domisili dengan membawa semua berkas persyaratan yang sudah diupload di Si D'nOK, sedangkan untuk dokumen akta kelahiran jika status pengajuan sudah berstatus SIAP DIAMBIL,dan sudah menerima email yang berisi barcode, silakan didownload dan dicetak secara mandiri. Terimakasih

Florentinus (2024-07-17 11:24:59)

Kerabat saya salah dalam mengisi data diri di aplikasi si D nok, bagaimana cara mengubahnya?

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Data apa yang salah ka?

MUCHAMMAD YUNAR DWI PUTRA (2024-07-15 14:57:14)

Saya mau bertanya, bagaimana cara pembuatan akta kelahiran untuk anak kembar??
cara pengajuannya seperti apa, satu pengajuan atau dua pengajuan??
cara apply di website sidenok seperti apa??
mohon tatacaranya dan penjelasannya, terimakasih

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan ajukan melalui online Si D'nOK dan pilih menu AKTA KELAHIRAN, 1 anak 1 pengajuan. Silakan upload surat keterangan lahir, KK dan KTP orang tua bayi, buku nikah halaman lengkap, KTP saksi (selain orang tua bayi). Terimakasih

Graece Sifra (2024-07-11 13:00:50)

Siang pak, saya mau tanya pembuatan KTP untuk merubah status blm kawin jdi kawin. Apakah memerlukan surat pengantar RT RW / langsung datang ke kecamatan? Terimakasih