Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

Isikan data dibawah

(Email tidak akan ditampilkan)
(Telepon tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Tjahjono Moeljo (2026-04-14 21:11:39)

mau menanyakan….di sistem aplikasi akta siap diambil…tapi dari pihak dukcapil sudah mengatakan sudah diambil….sedangkan kami selaku keluarga semua merasa belum mengambil akta sama sekali…
saya ingin tahu…semisal sudah diambil di sistem tertulis bagaiamana…karena yang membuat saya bingung…disistem siap diambil tapi tidak bisa dengan alasan dari pihak dukcapil sudah di ambil…ini yang benar bagaimana…tolong dibantu…terima kasih

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

apakah bisa dibantu kode pengajuannya, untuk kami lakukan pengecekan?

Bayu eko ardianto (2026-04-14 07:23:16)

saya mau urus perpindahan kk melalui sidenok, ketika saya input datanya nomer kk berbeda sama fisiknya. Yang di online kk lama sedangkan fisik kk baru, ada solusi?

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan informasika NIK Login, No. KK lama dan No. KK baru, untuk dilakukan perbaikan data pada profile Si D'nOK. Terimakasih

Donny ismoyo (2026-04-10 14:24:46)

Daya membuat pengajuan akta kematian an. Istri saya, status tinggal mengambil, karena saya dalam kondisi sakit saya minta tolong anak perempuan saya 19th dengan membawa kk lama dan ss dari aplikasi sidnok + ktp anak saya tadi.
Namun dari perugas meminta menunjukkan ktp almarhum (jika tidak ada minta surat keterangan kehilangan dari kepolisian), ktp entah dimana namun masih ada file di hp, kenapa harus se rumit itu. Bukannya ahli waris + kk dam ktp di dukung ss register si denol sudah cukup???

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon maaf, untuk pengambilan dokumen akta kematian memang wajib menyerahkan KK dan KTP asli almarhum. Namun apabila dokumen tersebut hilang, dapat digantikan dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Terimakasih

ZUMRI (2026-04-09 06:29:25)

Minta nomer kk dan nama ibu kandung

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon maaf, permohonan data tersebut belum dapat kami layani secara online karena berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Terimakasih

Laela Alisah (2026-04-02 16:05:28)

Keren banget. Bikin akta kematian pengajuan jam 14.00 , jam 09.00 besoknya sudah jadi dan siap diambil. Ngga ada 24jam.
Maju terusss sidenok. Semoga kabupaten/kota lain segera mengikuti. Terimakasih.

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Terima kasih atas apresiasinya. Semoga pelayanan Disdukcapil Kota Semarang dapat terus menjadi lebih baik ke depannya.

yoyok kun prihadi (2026-02-11 07:56:47)

mau menanyakan saya ngurus akta kematian dan sdh isi sidenok tapi kok sdh beberapa hari saya lihat cmn keterangan sdh dikirim tp blm ada verifikasi ya….kapan saya bisa dapat kepastian/pemebritauan kalau itu sdh jadi bs diambil didukcapil banyumanik…pengajuan tgl 9/2/2026

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Apakah bisa dibantu kode pengajuannya?

diana rizka (2026-02-06 14:40:29)

permisi ,waktu saya mau daftar akte kelahiran anak kenapa no kartu keluarganya masih yg lama belum ganti yg baru dan gak bisa di edit ..mohon bantuannya

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan informasikan NIK Login, Nomor KK lama dan Nomor KK baru. Terimakasih

Rifki (2026-01-30 09:48:02)

bagaimana cara cek no kk

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Pengecekan No KK, bisa dilakukan dengan menggunakan akun IKD (Identitas Kependudukan Digital). Terimakasih

Wahyu pamungkas (2026-01-29 08:45:57)

Mau nambah nama bayi baru lahir di KK lewat aplikasi si d’nok gmn caranya , saya cari tambah anak kok tidak ada, adanya lain”

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Jika sudah diajukan Akta Kelahiranya, tidak perlu diajukan penambahan nama bayi di KK, karena pengajuan akta kelahiran, selain mendapat akta kelahiran juga sudah dapat KK terupdate dan KIA. Terimakasih

Muhamad misbahudin (2026-01-27 08:00:26)

Sya ingin membuat akte buat anak saya ,tapi no KK masuk nya ke orang tua karna baru membuat KK 1 bulan yg lalu gmn caranya agar bisa membuat akte dengan no KK baru

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan informasikan NIK Login, No. KK lama dan No. KK baru

Zumrotun (2026-01-26 10:16:59)

Ijin bertanya
Saya baru pindah dan membuat KK baru di Semarang,apakah otomatis KTP ikut berubah dan tinggal mengambil di dukcapil?
Kalau belum apakah bisa cukup perubahan data ktp di aplikasi sid’nok?
Terimakasih

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Jika KK terbaru sudah terbit, silakan datang langsung ke kantor unit layanan adminduk terdekat dengan membawa KK terbaru dan KTP asli yang lama. Terimakasih

Muhammad Azfar (2025-11-28 09:49:13)

Bagaimana cara update/cetak KK terbaru, karena salah satu anggota keluarga sudah mandiri/punya KK sendiri…..
Terima kasih

Elisa wiji lestari (2025-11-21 11:56:46)

Siang pak bu ini saya mau membuat akte tpi nomor kk salah di apliksi dnok bagaimana saya bisa mengganti nya?

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan informasikan NIK Login, No KK slah dan No KK benar. Terimakasih

rindang garuda sari (2025-11-04 15:09:51)

saat daftar aplikasi si denok nama saya salah,bagaimana cara menggantinya

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Silakan informasikan NIK login, data salah dan data benar

Abraham Rosyada Fardy (2025-10-30 17:28:46)

Bagaimana cara utk mengurus akta kematian.?
Tetapi tidak ada surat dari dokter sebagai syarat pembuatan akta kematian.

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Berikut adalah persyaratan pengajuan Akta Kematian bagi warga yang mengalami keterlambatan pelaporan (meninggal sejak lama): - KK & KTP Almarhum/mah - Akta Kelahiran Almarhum/mah - Buku Nikah Almarhum/mah - Ijazah Almarhum/mah - KK & KTP pelapor (ahli waris sah, minimal 21th, / wali (dengan ditunjukan surat penetapan perwalian anak dari Pengadilan Negeri)) - SPTJM Kebenaran Data Kematian (Tanda Tangan Bermaterai 10rb Oleh Ybs Dengan 2 Orang Saksi) - Surat Keterangan Kematian Dari Kelurahan (Yang Memuat Data Nama Jenazah, Tempat Dan Tanggal Kelahiran, Tempat Dan Tanggal Kematian) - Data Dukung Harus Beralamat Di Kota Semarang - Jika Tidak Dapat Melampirkan Data Dukung Maka Harus Ada Surat Putusan Dari Pengadilan Negeri Terimakasih

Niko (2025-10-29 14:27:43)

saya bebeara hari lalu ingin membuatkan KTP untuk anak saya melalui aplikasi si denok, di aplikasi tidak ada menu pembuatan ktp, adanya pembuatan untuk KIA, akhirnya saya isikan data2 di menu KIA tersebut namun pengajuan saya di tolak tanpa ada kejelasan alasan penolakannya.
ketika saya tanya teman2 untuk pengajuan ktp baru lewat si denok ya lewat pengajuan KIA tersebut.
mohon bisa dibantu bagaimana seharusnya untuk pembuatan KTP baru.

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Untuk pengajuan KTP Pemula, silakan datang langsung ke Kantor Unit Layanan Adminduk terdekat dengan membawa FC KK dan Akta Kelahiran. Terimakasih

Rey (2025-10-23 07:54:48)

Izin bertanya, saya sekarang sudah berumur 17th namun saya telah melalukan perekaman ktp (foto, scan sidik jari, dll) secara kolektif di sekolahan saat berumur 16th, jika saya ingin mencetak ktp fisik (kartu) maka prosedur apa saja yang harus dilakukan dan juga apa saja yang perlu dipersiapkan?? terimakasih

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Jika sudah berusia 17th, silakan datang ke Kantor Unit Layanan Adminduk terdekat dengan membawa berkas yang digunaan saat perekaman di sekolah. Terimakasih

Siwi (2025-10-16 19:02:30)

Untuk berkas bapak saya yg msh ada hanya KTP & srt kematian
Untuk berkas ibu saya yg ada hanya srt kematian

Siwi (2025-10-16 18:55:19)

Dokumen bapak sy yg msh ada KTP & srt kematian, sedangkan data ibu saya hanya surat kematian saja

Siwi (2025-10-15 17:03:56)

Mau urus akte kematian ortu yg meninggal thn 1981 dan 2003, syaratnya apa saja

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Data dukung apa yang masih dimiliki ka (surat keterangan kematian/KK/KTP/buku nikah/akta perkawinan/ijazah dll)?

indrahafidz92@gmail.com (2025-10-09 15:10:29)

Saya mau mengurus surat kematian bapak&ibu saya, tapi KK nya di tolak si denok karena foto copy, dan yg asli sudah hilang..
Cara cetak KK asli gimana ya? Kebetulan data di kk cuman ada alm.bapak&ibu..
Makasih

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Jika hilang, silakan lampirkan surat kehilangan asli dari kepolisian yang masih berlaku. Terimakasih

kriesiani (2025-10-08 09:27:43)

Berapa lama proses pembuatan Akta Kematian data di kirim 1 hari lalu tetapi di sistem online si d’nok data belum terverivikasi .

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon ditunggu antrian verifikasi dari petugas nggih. Terimakasih

Novia Rini koeriyah (2025-09-29 12:33:54)

Syarat pecah KK setelah cerai tapi KK asli gak ada bagaimana cara membuat KK barunya dan identitas baru

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Jika tidak disertai dengan pindah alamat, silakan ajukan melalui online Si D'nOK pilih menu PERUBAHAN BIODATA, upload KK, KTP, dan AKTA CERAI. Jika KK terbaru sudah terbit, silakan datang ke Kantor Unit Layanan Adminduk terdekat dengan membawa KK terbaru dan KTP asli yang lama. Terimakasih

ARE SAMPONO SATI (2025-09-16 21:27:09)

KARENA KEALPAAN /KELUPAAN SAYA, YANG TERNYATA ANAK KANDUNG SAYA BELUM MASUK DI KK,
BAGAIMANA CARA MENAMBAH ANGGOTA KELUARGA ATAS ANAK KE 2 SAYA.
AKTA LAHIR SUDAH ADA,NAMUN SAYA COBA PAKAI SIDENOK MODUL PERUBAHAN KK DI TOLAK#
DGN KETERANGAN MENAMBAH ANGGOTA KELUARGA PAKAI MODUL AKTA LAHIRAN??
KAN AKTA KELAHIRAN SUDAH PUNYA, TRUS LEWAT MODUL APA? apakah akta kelahiran keluar tidak serta merta nambah anggota keluarga di KK?
Mohon petujuknya caranya ,trima kasih

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Pengajuan akta kelahiran akan otomatis masuk kedalam KK, jika belum menerima KK terbaru, bisa dicek di akun IKD (Identitas Kependudukan Digital) untuk data terbaru, dan bisa langsung cetak KK terbaru melalui IKD di mesin ADM terdekat. Terimakasih