• Berdasarkan :
    1. Undang-undang Republik Indonesia NoNomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan
    2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
    3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
    4. Peraturan Daerah Kota Semarangm Nomor2 Tahun 2008 tetang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
    5. Peraturan Walikota Semarang Nomor 2A Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  • Dinas Kependuduakan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang dengan ini mengumumkan kepada masyarakat, bahwa telah dilakukan pencatatan Perkawinan sebagaimana tersebut pada daftar Pengumuman.
  • Daftar Pengumuman Perkawinan / Pencatatan Perkawinan.