Berita

Semarang — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang terus mengedukasi masyarakat, khususnya remaja yang telah berusia 17 tahun, untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Perekaman KTP-el menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan kelengkapan administrasi kependudukan dalam satu keluarga. Salah satu dampak yang dapat terjadi apabila anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun belum melakukan perekaman KTP-el adalah dokumen Kartu Keluarga (KK) tidak dapat dicetak.

Kondisi tersebut berpotensi mempersulit berbagai pengurusan administrasi kependudukan, di antaranya saat ada anggota keluarga yang akan mengurus perpindahan domisili, melakukan pembaruan atau perubahan data pada Kartu Keluarga, maupun saat melakukan perubahan elemen data seperti status perkawinan, pendidikan, pekerjaan, agama, dan data lainnya.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar tidak menunda perekaman KTP-el. Proses perekaman dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu membawa fotokopi Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran.

Melalui perekaman KTP-el tepat waktu, diharapkan data kependudukan menjadi lebih tertib, akurat, dan terintegrasi. Selain itu, kelengkapan dokumen kependudukan juga akan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik.

Disdukcapil Kota Semarang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan tertib administrasi kependudukan demi mendukung pelayanan publik yang lebih optimal dan masa depan yang lebih baik.