Berita

Semarang – Dalam rangka tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang membuka layanan administrasi kependudukan pada hari libur nasional, Kamis dan Jumat, 14–15 Mei 2026.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, sehingga tetap dapat mengurus dokumen kependudukan secara langsung.

Pelayanan akan dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kota Semarang yang beralamat di Jl. Kanguru Raya No. 3, Semarang, dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Adapun layanan yang tersedia pada kesempatan tersebut meliputi:

  • Perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el)
  • Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Disdukcapil Kota Semarang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna menyelesaikan kebutuhan administrasi kependudukan tanpa harus menunggu hari kerja.

Perlu diketahui, khusus untuk layanan Si D’nOK, untuk sementara waktu tidak dapat diakses selama periode pelayanan tanggal merah tersebut.

Disdukcapil Kota Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan administrasi kependudukan secara mudah, cepat, dan transparan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kanal resmi Disdukcapil Kota Semarang atau datang langsung ke lokasi pelayanan.