Berita

Semarang – Perpindahan penduduk tidak selalu menyebabkan perubahan nomor Kartu Keluarga (KK). Salah satu kondisi yang sering menjadi pertanyaan masyarakat adalah ketika kepala keluarga pindah domisili seorang diri, sementara anggota keluarga lainnya tetap tinggal di alamat sebelumnya.

Jika kepala keluarga pindah seorang diri, sementara anggota keluarga lainnya tetap berada di alamat lama, maka kepala keluarga yang pindah akan tetap menggunakan nomor KK lama. Sementara itu, anggota keluarga yang masih tinggal di alamat lama akan diterbitkan KK baru.

Berbeda halnya apabila seluruh anggota keluarga pindah bersama-sama. Dalam kondisi tersebut, nomor KK tetap sama dan yang mengalami perubahan adalah alamat domisili pada KK.

Ketentuan mengenai nomor KK tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 61 ayat (3) yang menyebutkan bahwa nomor KK berlaku selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.

Masyarakat yang akan melakukan perpindahan domisili juga perlu memastikan telah mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal sebagai bagian dari proses administrasi perpindahan penduduk.

Selain itu, apabila anggota keluarga yang pindah bukan merupakan kepala keluarga, maka dapat diterbitkan nomor KK baru sesuai dengan kondisi dan susunan keluarga setelah perpindahan.

Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan dokumen administrasi kependudukan dengan lebih tepat dan menghindari kendala dalam proses perpindahan domisili.

Sumber informasi: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (@dukcapilkemendagri).