Berita

SEMARANG – Fenomena blended family atau keluarga campuran semakin banyak ditemui di masyarakat. Istilah ini merujuk pada keluarga baru yang terbentuk ketika pasangan menikah dan salah satu atau keduanya telah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya.

Dalam kondisi tersebut, anak-anak dari pernikahan sebelumnya dapat tinggal bersama dalam satu rumah dengan keluarga barunya. Namun, pencatatan hubungan keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) tetap perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, pencatatan anak sambung dalam KK perlu memperhatikan ada atau tidaknya bukti perkawinan yang sah.

Jika Ada Akta Perkawinan

Apabila pasangan telah memiliki akta perkawinan, anak sambung dapat dicatat dalam KK dengan status hubungan keluarga sebagai “ANAK”.

Meski demikian, pencatatan tersebut tidak mengubah hubungan biologis anak. Nama orang tua kandung tetap harus dicantumkan sesuai dengan dokumen kependudukan yang menjadi dasar pencatatan.

Jika Tidak Ada Akta Perkawinan

Sementara itu, apabila tidak terdapat akta perkawinan, status hubungan anak dalam KK diisi “LAINNYA”. Hal ini karena tidak terdapat hubungan hukum dengan kepala keluarga berdasarkan perkawinan yang tercatat.

Jangan Salah dalam Pencatatan

Dalam praktiknya, masih terdapat kekeliruan dalam pencatatan anggota keluarga, khususnya pada keluarga dengan kondisi blended family. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Mengisi status hubungan “ANAK” tanpa adanya bukti perkawinan yang sah.
  • Tidak mencantumkan nama orang tua biologis anak.
  • Menyamakan hubungan tinggal serumah dengan hubungan hukum dalam administrasi kependudukan.

Pencatatan yang sesuai penting untuk memastikan data kependudukan setiap anggota keluarga tetap akurat dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Yuk, pastikan data dalam Kartu Keluarga sesuai dengan kondisi dan dokumen kependudukan yang sebenarnya. Untuk informasi dan pelayanan administrasi kependudukan, masyarakat dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.

Informasi bersumber dari akun resmi Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, @dukcapilkemendagri.

#DisdukcapilKotaSemarang #Dukcapil #AdministrasiKependudukan #KartuKeluarga #KK #BlendedFamily #AnakSambung #DataKependudukan #Semarang