Berita
TAU KAH KAMU?
Apa itu Blended Family dan bagaimana cara mencatatkan anak sambung di KK?

Blended family adalah keluarga baru yang terbentuk ketika pasangan menikah dan salah satu atau keduanya sudah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Anak-anak ini tinggal bersama dalam satu rumah meskipun tidak semua berasal dari ayah dan ibu yang sama.

Berdasarkan Permendagri No. 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan:
✅ Jika ada akta perkawinan, anak bisa ditulis sebagai “ANAK”, namun nama orang tua kandung tetap dicantumkan.
❌ Jika tidak ada akta perkawinan, status hubungan diisi “LAINNYA”, karena tidak ada hubungan hukum dengan kepala keluarga.

⚠️ Yang sering salah:

– Mengisi “ANAK” padahal tidak ada bukti perkawinan sah

– Tidak mencantumkan nama orang tua biologis

???? Yuk urus KK-mu dengan benar!

sumber : @dukcapilkemendagri