Berita

.
.
GRATIFIKASI ITU APA SIH ??
Gratifikasi adalah semua bentuk pemberian (uang, barang, diskon, tiket, dll.) yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara.

➡️ Jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari, maka bisa dianggap sebagai suap!
Dan konsekuensinya? Bisa dipidana penjara hingga 20 tahun dan denda sampai Rp1 miliar.

Banyak yang belum tahu:
Gratifikasi beda dengan suap dan pemerasan, tapi ketiganya bisa merusak integritas!

✅ Gratifikasi yang wajar (misalnya hadiah pernikahan dari keluarga, seminar kit resmi, atau bunga ucapan) tidak wajib dilaporkan.
❌ Tapi jika pemberian itu datang karena jabatan dan ada potensi konflik kepentingan, WAJIB dilaporkan!

Jangan anggap sepele. Mulai cegah korupsi dari diri sendiri, dari hal yang terlihat “biasa”.