Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

  1. Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan / bukti lain yang sah
  3. Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Pencatatan Kelahiran Orang Asing

  1. Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
  3. Dokumen Perjalanan
  4. KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
  5. Orang Asing dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a
  6. Orang Asing dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.

Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

AKTA KELAHIRAN HILANG
  1. FC KK + KTP Orang Tua / Ybs.
  2. Surat Kehilangan Asli dari Kepolisian
  3. FC Akta yang hilang
  4. Surat Keterangan Keabsahan dari Dinas Penerbit (jika akta terbitan luar Kota Semarang)
  5. Surat Kuasa + KTP Kuasa (jika dikuasakan)
cara daftar online : https://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/
Youtube AKTE KELAHIRAN ONLINE KOTA SEMARANG