STANDAR PELAYANAN AKTA KEMATIAN

  1. a. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
  2. b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi OA.
  3. c. KK yang meninggal dunia
  4. d. KTP yang meninggal dunia.
  5. e. KK pelapor
  6. f. KTP pelapor

Catatan : 

– Pencatatan kematian dilaporkan tidak hanya oleh anak atau ahli wari (usia min.21 th/sudah menikah) tetapi dapat juga dilaporkan oleh Ketua RT.

– Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.

Pelaporan Kematian Luar Negeri:

1.   KTP dan KK asli almarhum

2.   KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup)

3.   akta kematian luar negeri dan menunjukkan aslinya (bahasa asing)

4.   Terjemahan asli keBahasa Indonesia dari akta kematian yang berbahasa asing

5.   surat keterangan kematian dari KEDUBES atau KONJEN dan menunjukkan aslinya

6.   passport almarhum lengkap menunjukkan aslinya

7.   Pelapor harus ahli waris langsung usia min 21th /sudah menikah/dikuasakan

Kematian WNA di Kota Semarang:

1.   SKTT asli

2.   Ijin tinggal (KITAP atau KITAS)

3.   Passport lengkap

4.   Surat keterangan kematian asli

5.   Surat nikah, KTP dan KK asli pasangan (jika menikah dengan WNI)

6.   Pelapor harus ahli waris / pemberi kerja dengan surat tugas /dikuasakan

Surat  Keterangan Lahir Mati:

1.   Usia kehamilan sudah ada 28 minggu

2.   Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit

3.   Surat keterangan kematian dari rumah sakit

4.   KTP dan KK orang tua

5.   Surat nikah lengkap orang tua

6.   Pelapor harus orang tua almarhum /dikuasakan

Kematian penduduk WNI di luar negeri dicatatkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak orangtua/ keluarga yang bersangkutan kembali didaerah untuk pemutakhiran data dan penerbitan NIK dengan melampirkan persyaratan :

    a. bukti pencatatan kematian dari negara setempat beserta terjemahannya\

    b. asli KTP dan KK meninggal

    c. Paspor republik indonesia

    d. Fotocopy kutipan akta perkawinan/ akta nikah yang meninggal (bagi yang kawin) dengan memperlihatkan dokumen aslinya

    e. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa