Syarat perubahan kewarganegaraan WNA ke WNI :

1. salinan keputusan/penetapan perubahan status kewarganegaraan dari pengadilan atau pejabat/ instansi yang berwenang

2. kutipan akta pencatatan sipil yang bersangkutan

3. surat pernyataan perubahan data kependudukan bermaterai Rp. 6000,-

4. fotocopy KK dan KTP Elektronik

5. fotocopy kutipan akta kelahiran orangtua dengan memperlihatkan dokumen aslinya

6. pasport

7. SKLD dari kepolisian bagi WNA

8. dokumen imigrasi bagi WNA

9. surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 6000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa