Berita

Pelayanan Disdukcapil Kota Semarang Kembali Dibuka dengan Jam Operasional Normal

Semarang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang kembali membuka pelayanan administrasi kependudukan dengan jam operasional normal. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan.

Adapun jam pelayanan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis, pukul 08.15 WIB hingga 15.00 WIB
  • Jumat, pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30)

Dengan diberlakukannya kembali jam pelayanan normal ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan yang tersedia untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan dokumen penting lainnya.

Disdukcapil Kota Semarang juga mengimbau masyarakat untuk datang sesuai dengan jam pelayanan yang telah ditentukan, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama selama proses pelayanan berlangsung.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan persyaratan dokumen dengan lengkap sebelum datang ke kantor pelayanan, sehingga proses administrasi dapat berjalan dengan lebih cepat dan efisien.

Disdukcapil Kota Semarang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima, profesional, dan responsif kepada seluruh warga Kota Semarang dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan.