Berita

Kamu Mau Mengubah Nama? Begini Caranya!

Mengganti identitas nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan. Hal ini diatur dalam:

  • UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 1 angka 17 UU No. 24 Tahun 2013:

“Kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.”

Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006:

“Pencatatan mengganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.”

Persyaratan (Pasal 53 Perpres 96 Tahun 2018):

✅ Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri
✅ Kutipan akta Pencatatan Sipil
✅ Kartu Keluarga (KK)
✅ KTP-el
✅ Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

Prosedur Pelaporan:

  1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil domisili atau tempat layanan resmi Dukcapil lainnya.

  2. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam Wilayah NKRI (Formulir F-2.01).

  3. WNI melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.

  4. Salinan Asli Penetapan Pengadilan hanya ditunjukkan kepada petugas untuk membuktikan keaslian berkas.

  5. Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.