Berita

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang terus meningkatkan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Salah satu kemudahan tersebut adalah layanan cetak ulang Kartu Keluarga (KK) yang hilang melalui dua metode, yakni pengajuan daring melalui Si D’nOK dan pencetakan mandiri melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Melalui layanan Si D’nOK, masyarakat dapat mengajukan cetak ulang KK dengan memilih menu Perubahan Biodata, mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan, serta menunggu proses verifikasi petugas. Setelah pengajuan disetujui, pemohon akan menerima email berisi barcode dokumen yang kemudian dapat diunduh dan dicetak secara mandiri.

Selain itu, masyarakat yang telah melakukan aktivasi IKD dapat memanfaatkan mesin ADM yang tersedia di beberapa titik layanan. Dengan hanya melakukan pemindaian (scan) barcode pada aplikasi IKD, warga dapat langsung mencetak KK secara mandiri tanpa harus menunggu proses verifikasi manual.

Fasilitas layanan digital ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus memperkuat komitmen Disdukcapil Kota Semarang dalam memberikan layanan administrasi kependudukan yang modern dan efisien.