Berita

.
.
Sobat Adminduk, tahu nggak sih?
Penerbitan Akta Kelahiran mengikuti domisili orang tua, bukan tempat lahir anak.

Jadi, kalau kamu dan pasangan berdomisili di Kota Semarang (sesuai KK dan KTP), meskipun anak lahir di luar kota, pengajuan akta kelahiran tetap di Disdukcapil Kota Semarang yaa.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
???? Dulu, pencatatan kelahiran menggunakan asas peristiwa (tempat lahir).
???? Sekarang, menggunakan asas domisili pelapor (alamat di KK dan KTP).

???? Cara pengajuannya juga gampang banget!
Cukup ajukan secara online lewat aplikasi SIDENOK, pilih menu Akta Kelahiran, lalu unggah dokumen berikut:
✅ KK orang tua
✅ KTP orang tua
✅ Surat keterangan lahir dari dokter/RS
✅ Buku nikah atau akta perkawinan
Pastikan dokumen persyaratan yang diunggah menggunakan dokumen ASLI ya bukan Fotocopy.

???? Kalau pengajuanmu sudah berstatus SIAP AMBIL dan kamu menerima email berisi barcode, segera unduh dan cetak KK serta Akta Kelahirannya secara mandiri ya.

????️ Jangan lupa simpan file digitalnya baik-baik juga!

Yuk, manfaatkan layanan adminduk digital yang praktis dan efisien!

#DisdukcapilSemarang

#disdukcapilkotasemarang
#semarangpemkot
#pemkotsemarang
#pemerintahkotasemarang
#banggasemarang
#ikd
#AdmindukSemarang
#AktaKelahiran
#SIDENOK
#LayananDigital
#UrusSendiri
#TanpaRibet
#DukcapilGoDigital
#EdukasiAdminduk