Berita

Semarang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang terus menghadirkan kemudahan layanan administrasi kependudukan melalui Sistem Informasi Dokumen Online Kependudukan (Si D’nOK). Salah satu layanan yang dapat diajukan secara daring adalah penerbitan Akta Perceraian.

Melalui Si D’nOK, masyarakat dapat mengajukan permohonan Akta Perceraian tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil untuk proses pengajuan. Pemohon cukup mengakses layanan secara online, mengunggah persyaratan yang diperlukan, dan memantau status permohonan hingga selesai.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan Akta Perceraian melalui Si D’nOK meliputi:

  • Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Kutipan Akta Perkawinan asli.
  • Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el.

Untuk memperlancar proses pelayanan, pemohon diimbau memastikan alamat email yang terdaftar masih aktif dan dapat menerima email baru. Informasi mengenai perkembangan permohonan maupun dokumen yang telah selesai diproses akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.

Dengan layanan digital ini, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus mengantre di kantor pelayanan. Disdukcapil Kota Semarang juga memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya (gratis).

Masyarakat dapat mengakses layanan Si D’nOK untuk mengajukan Akta Perceraian kapan saja sesuai kebutuhan dengan menyiapkan seluruh persyaratan yang telah ditentukan agar proses verifikasi dan penerbitan dokumen dapat berjalan dengan lancar.