Berita

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang akan memberlakukan perubahan sistem QR Code pada dokumen kependudukan mulai 1 Januari 2026. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan keamanan dan validasi keaslian dokumen kependudukan secara digital.

QR Code pada dokumen kependudukan ke depan hanya dapat dipindai melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemindaian menggunakan kamera biasa atau aplikasi pemindai QR lainnya tidak lagi berlaku.

Melalui fitur pemindaian QR Code di aplikasi IKD, Disdukcapil Kota Semarang memastikan bahwa dokumen kependudukan yang dimiliki warga berstatus aktif, sah, dan terdaftar dalam basis data kependudukan. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan sistem keamanan dokumen kependudukan digital.

Disdukcapil Kota Semarang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mengunduh dan mengaktifkan aplikasi IKD pada perangkat masing-masing. Aplikasi IKD dapat digunakan untuk mengakses identitas kependudukan digital serta melakukan pemindaian QR Code pada dokumen resmi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.

Perlu disampaikan bahwa pemindaian QR Code menggunakan kamera ponsel atau aplikasi pihak ketiga tidak akan menampilkan hasil verifikasi dokumen. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menggunakan aplikasi IKD sebagai satu-satunya sarana pemindaian QR Code yang sah.

Bagi warga yang belum mengaktifkan IKD atau memerlukan bantuan, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Semarang atau mengakses informasi melalui website dan media sosial resmi Disdukcapil Kota Semarang.