Berita

Semarang – Dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek serta cuti bersama yang telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang akan tutup sementara.

Pelayanan di Kantor Dinas Disdukcapil Kota Semarang dan 10 Kantor Unit Layanan Adminduk tidak beroperasi pada Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026.

Pelayanan Adminduk akan kembali dibuka dan beroperasi normal pada Rabu, 18 Februari 2026.

Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal pengurusan dokumen kependudukan dengan waktu pelayanan tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Disdukcapil Kota Semarang.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama.