Berita

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang terus mendorong masyarakat, khususnya remaja yang telah memasuki usia perekaman, untuk segera melakukan perekaman KTP-el pemula. Layanan ini bertujuan memastikan setiap warga yang telah memenuhi syarat dapat memiliki identitas kependudukan secara tertib dan tepat waktu.

Perekaman KTP-el pemula dapat dilakukan oleh warga yang telah berusia minimal 16 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah. Dengan melakukan perekaman lebih awal, proses pencetakan KTP-el dapat dilakukan saat yang bersangkutan telah berusia 17 tahun sehingga dokumen identitas dapat segera dimiliki.

Adapun persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pemohon antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta fotokopi Akta Kelahiran. Setelah dokumen tersebut disiapkan, pemohon dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat untuk melakukan proses perekaman.

Proses perekaman meliputi pengambilan foto, perekaman sidik jari, perekaman iris mata, serta tanda tangan elektronik sebagai bagian dari data biometrik yang tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan.

Melalui kemudahan layanan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar pentingnya memiliki dokumen kependudukan sejak dini. Selain sebagai identitas resmi, KTP-el juga menjadi syarat penting dalam berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, dan administrasi lainnya.

Dengan melakukan perekaman KTP-el pemula lebih awal, generasi muda diharapkan dapat lebih siap dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan secara cepat dan tertib.