Berita

Semarang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh pada 10 Desember 2025. Peringatan ini menjadi momentum untuk mengingatkan kembali pentingnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dasar setiap warga negara, khususnya dalam akses terhadap layanan administrasi kependudukan.

Sebagai instansi yang memberikan layanan publik langsung kepada masyarakat, Disdukcapil Kota Semarang menempatkan prinsip nondiskriminasi, kesetaraan, dan keadilan sebagai dasar dalam setiap proses pelayanan. Setiap warga berhak memperoleh layanan yang mudah, terbuka, serta bebas dari perlakuan yang menghambat pemenuhan hak-hak sipilnya.

Melalui peringatan Hari HAM Sedunia, Disdukcapil Kota Semarang menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang berorientasi pada penghargaan terhadap martabat manusia. Pemanfaatan teknologi digital, penyederhanaan prosedur, serta penguatan standar pelayanan menjadi bagian dari upaya memberikan layanan yang inklusif dan berkeadilan.

Peringatan ini diharapkan mendorong kesadaran bersama bahwa pemenuhan dokumen kependudukan bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak dasar setiap warga negara dalam berbagai aspek kehidupan.